MAZHAB FIKIH DAN PERKEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM
Fathan Mubina - 2401065010Pendidikan Agama Islam
Secara etimologi, kata mazhab berasal dari bahasa Arab yang berarti pergi, berkunjung, atau mengambil sesuatu. Sedangkan secara terminologi, mazhab diartikan sebagai:- Paham atau aliran hukum dalam Islam yang terbentuk berdasarkan hasil ijtihad seorang mujtahid.
- Sekelompok pendapat dan teori ilmiah.
- Haluan, cabang, atau aliran ajaran Islam.
Sejarah Lahirnya Mazhab Fiqih
Mazhab fiqih berkembang pada abad ke-8 hingga ke-10 Masehi, dalam periode yang dikenal sebagai periode ijtihad. Pada masa ini, para ulama banyak menghadapi persoalan hukum yang muncul akibat pengaruh kebudayaan dan pemikiran luar jazirah Arab. Untuk mengatasi persoalan tersebut, ulama melakukan ijtihad berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para sahabat. Keputusan hukum yang ditetapkan pada masa ini kemudian menjadi dasar bagi mazhab-mazhab fiqih yang ada.
Macam-macam Mazhab Fiqih
Mazhab Hanafi:Metode istinbat hukum: Imam Abu Hanifah merujuk pada Al-Qur’an dan hadis dalam menetapkan hukum. Jika tidak ditemukan dalil di kedua sumber tersebut, beliau beralih pada pendapat sahabat. Imam Abu Hanifah tidak mendahulukan logika dalam memutuskan hukum.
Mazhab Maliki:Metode istinbat hukum: Imam Malik bin Anas menggunakan kaidah yang serupa dengan mazhab lain, tetapi berbeda dalam istilah. Meskipun menggunakan banyak hadis, beliau juga sering memakai logikanya sendiri dalam menetapkan hukum, terutama dalam masalah had (hukuman) dan kafarat (denda).
Mazhab Syafi'i:Metode istinbat hukum: Imam Syafi'i sangat menekankan pada Al-Qur’an dan hadis. Jika tidak ditemukan ketetapan hukum dari dua sumber tersebut, beliau menggunakan ijma' (konsensus ulama) dan qiyas (analogi). Imam Syafi'i membagi ilmu fiqih ke dalam lima tingkatan:- Al-Qur'an dan hadis yang sahih.
- Ijma.
- Pendapat sebagian sahabat Rasul.
- Perbedaan pendapat di kalangan sahabat Rasul dalam satu masalah.
- Qiyas.
Mazhab Hanbali:Metode istinbat hukum: Pemikiran Imam Hanbali sangat dipengaruhi oleh ijtihad Imam Syafi'i. Imam Hanbali menentukan hukum dengan beberapa asas:- Merujuk pada nash Al-Qur'an dan hadis.
- Fatwa para sahabat.
- Memilih salah satu pendapat sahabat yang diperselisihkan.
- Menggunakan hadis mursal dan hadis dhaif setelah fatwa sahabat.
- Qiyas.
Menyikapi Mazhab dan Perbedaan PendapatPerbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab adalah hal yang wajar dan alamiah. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an:
"Jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia jadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih (pendapat), kecuali orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat (keputusan) Tuhanmu telah tetap, 'Aku pasti akan memenuhi neraka Jahanam dengan jin dan manusia yang durhaka semuanya.'" (QS. Hud: 118-119)
Secara etimologi, kata mazhab berasal dari bahasa Arab yang berarti pergi, berkunjung, atau mengambil sesuatu. Sedangkan secara terminologi, mazhab diartikan sebagai:
- Paham atau aliran hukum dalam Islam yang terbentuk berdasarkan hasil ijtihad seorang mujtahid.
- Sekelompok pendapat dan teori ilmiah.
- Haluan, cabang, atau aliran ajaran Islam.
Sejarah Lahirnya Mazhab Fiqih
Mazhab fiqih berkembang pada abad ke-8 hingga ke-10 Masehi, dalam periode yang dikenal sebagai periode ijtihad. Pada masa ini, para ulama banyak menghadapi persoalan hukum yang muncul akibat pengaruh kebudayaan dan pemikiran luar jazirah Arab. Untuk mengatasi persoalan tersebut, ulama melakukan ijtihad berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para sahabat. Keputusan hukum yang ditetapkan pada masa ini kemudian menjadi dasar bagi mazhab-mazhab fiqih yang ada.
Macam-macam Mazhab Fiqih
Mazhab Hanafi:
Metode istinbat hukum: Imam Abu Hanifah merujuk pada Al-Qur’an dan hadis dalam menetapkan hukum. Jika tidak ditemukan dalil di kedua sumber tersebut, beliau beralih pada pendapat sahabat. Imam Abu Hanifah tidak mendahulukan logika dalam memutuskan hukum.
Mazhab Maliki:
Metode istinbat hukum: Imam Malik bin Anas menggunakan kaidah yang serupa dengan mazhab lain, tetapi berbeda dalam istilah. Meskipun menggunakan banyak hadis, beliau juga sering memakai logikanya sendiri dalam menetapkan hukum, terutama dalam masalah had (hukuman) dan kafarat (denda).
Mazhab Syafi'i:
Metode istinbat hukum: Imam Syafi'i sangat menekankan pada Al-Qur’an dan hadis. Jika tidak ditemukan ketetapan hukum dari dua sumber tersebut, beliau menggunakan ijma' (konsensus ulama) dan qiyas (analogi). Imam Syafi'i membagi ilmu fiqih ke dalam lima tingkatan:
- Al-Qur'an dan hadis yang sahih.
- Ijma.
- Pendapat sebagian sahabat Rasul.
- Perbedaan pendapat di kalangan sahabat Rasul dalam satu masalah.
- Qiyas.
Mazhab Hanbali:
Metode istinbat hukum: Pemikiran Imam Hanbali sangat dipengaruhi oleh ijtihad Imam Syafi'i. Imam Hanbali menentukan hukum dengan beberapa asas:
- Merujuk pada nash Al-Qur'an dan hadis.
- Fatwa para sahabat.
- Memilih salah satu pendapat sahabat yang diperselisihkan.
- Menggunakan hadis mursal dan hadis dhaif setelah fatwa sahabat.
- Qiyas.
Menyikapi Mazhab dan Perbedaan Pendapat
Perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab adalah hal yang wajar dan alamiah. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an:
"Jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia jadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih (pendapat), kecuali orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat (keputusan) Tuhanmu telah tetap, 'Aku pasti akan memenuhi neraka Jahanam dengan jin dan manusia yang durhaka semuanya.'" (QS. Hud: 118-119)
Komentar
Posting Komentar